Implementasi PSAK 117 dan PSAK 109 mulai memberi dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi

Bisnis.com, Jakarta
Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan PSAK 109 mulai memberi dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyesuaian tersebut memengaruhi posisi aset, liabilitas, dan ekuitas pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dampak dari penerapan PSAK 117 dan 109 meliputi aset dan ekuitas. Sedangkan liabilitas mengalami kenaikan. Perinciannya, penurunan aset tercatat di kisaran 1% hingga 4%, sementara liabilitas meningkat 2% hingga 5%. Adapun ekuitas perusahaan asuransi menurun lebih dalam, yakni antara 5% hingga 8%.
“Dampak yang dihasilkan dari penerapan PSAK 117 dan juga PSAK 109 yaitu dampak terhadap aset. Jadi aset sementara ini terjadi antara 1 sampai 4%, kemudian untuk liability itu terjadi kenaikan 2 sampai 5%, dan untuk penurunan ekuitas menurun sebesar 5 sampai 8%,” ujarnya dalam Insurance Forum 2025, Rabu (16/7/2025). Meski demikian, Ogi menilai kondisi ini masih dalam batas aman. Hal ini ditopang oleh rasio raised capital perusahaan asuransi yang masih berada di atas ambang batas minimum sebesar 120%. di kutip dari http://tnega.ucanapply.com/
OJK mencatat hingga kuartal I/2025, sebanyak 117 perusahaan asuransi telah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117. Sementara itu, masih terdapat 10 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan baru.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai masih menghadapi kendala dalam menerapkan PSAK karena kondisi internal yang belum stabil dan keterbatasan teknis. OJK saat ini masih menanti hasil audit laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.