Mekari Sign untuk Tanda Tangan Elektronik
Produktivitas karyawan menurun karena proses bisnis yang serba manual. Hal ini merupakan realita bisnis konvensional tanpa adanya tanda tangan elektronik.


Keuntungan menggunakan Mekari Sign
- Manajemen dokumen yang fleksibel: Kelola ribuan dokumen dengan mudah tanpa terlewat menggunakan sistem manajemen folder dengan hierarki tak terbatas
- Validasi dan keamanan dokumen tingkat lanjut: Implementasi proses penandatanganan dokumen yang aman dengan fitur e-KYC untuk menjamin identitas penandatangan
- Pengiriman dokumen yang cepat anti rumit: Distribusikan dokumen untuk ditandatangan melalui email, percepat proses dan tekan biaya kirim dokumen
- Pengingat waktu kadaluarsa kontrak otomatis: Tidak ada dokumen kontrak yang terlewat untuk diperpanjang dengan notifikasi otomatis melalui email
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait


Jenis Tanda Tangan Elektronik
TTE Tersertifikasi Kemenkominfo (PSrE)
Tersertifikasi PSrE adalah TTE yang dibuat dengan menggunakan jasa PSrE Indonesia dan berinduk Kemenkominfo serta mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah.
TTE Tersertifikasi Internasional (GlobalSign)
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Internasional dengan sertifikasi dari Adobe Approval Trust List (AATL). Tetap mempunyai kekuatan hukum namun kekuatan pembuktiannya akan bergantung pada penerimaan pengadilan.
Kuota Electronic Know Your Customer (eKYC)
Sesuai dengan pernyataan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023: bahwa akan ada pembebanan biaya untuk setiap proses eKYC yang dilakukan guna mendapatkan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik. Berikut beberapa ketentuan mengenai pembelian kuota eKYC:
- Proses eKYC bersifat wajib untuk dilakukan guna melakukan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Biaya akan dibebankan untuk setiap proses eKYC yang dilakukan oleh pengguna yang akan menandatangani dokumen.
- Seluruh biaya eKYC akan ditanggung oleh pembuat dokumen.
- Sertifikat digital yang didapatkan setelah melakukan proses eKYC akan memiliki masa guna selama satu tahun. Dalam satu tahun tersebut pengguna dapat melakukan tanda tangan tanpa eKYC kembali.
- Setelah masa berlaku sertifikat digital selesai, pengguna harus mengulang proses eKYC & dikenakan biaya untuk mendapatkan sertifikat digital kembali.

Mekari Sign
Platform berbasis cloud terlengkap untuk pertumbuhan bisnis di Indonesia

- 20.000 klien dan 700.000 total pengguna
- Distributor Tanda Tangan Elektronik PSrE s Global
- Distributor resmi eMeterai PERURI
- Layanan konsultasi, implementasi, dan purna jual
- Keamanan terjamin dengan Sertifikasi ISO/IEC27001
Lacak Aliran Dokumen dalam Satu Dashboard

Fitur Mekari Sign
- Atur dan tempatkan dokumen dalam manajemen folder
- Lakukan pembelian e-Materai secara cashless
- Tentukan pihak yang akan membayar bubuhan bea materai
- Kustomisasi subject dan waktu pengingat tanda tangan otomatis
- Lacak seluruh kegiatan penandatanganan dalam satu dashboard
- Pindai QR Code untuk mengakses riwayat dokumen
- Atur logo perusahaan dan personalisasi nama pengirim
- download dokumen secara otomatis
- Buat template dokumen untuk dapat digunakan kembali