Pentingnya Tanda Tangan Elektronik dalam Pelaporan Perbankan di Indonesia

[English]

Pendahuluan

Di era digital yang semakin maju, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) menjadi solusi efisien untuk mempercepat proses administrasi, termasuk dalam sektor perbankan. Di Indonesia, penerapan TTE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dalam konteks perbankan, TTE memiliki peran krusial, terutama dalam pelaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini akan menguraikan pentingnya TTE serta keuntungannya dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan proses pelaporan perbankan.

Regulasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Sebelum mengadopsi TTE, lembaga perbankan harus memastikan bahwa tanda tangan yang digunakan memenuhi standar hukum Indonesia. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, TTE dibagi menjadi dua jenis:

  1. Tanda Tangan Elektronik Biasa – Digunakan untuk dokumen dengan tingkat risiko rendah.
  2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET) – Memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah karena menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah, seperti BSrE (Badan Siber dan Sandi Negara) atau PSrE swasta yang telah terdaftar di Kominfo.

Untuk pelaporan ke OJK, bank harus menggunakan TTET guna memastikan keabsahan dan keamanan dokumen.

Manfaat Tanda Tangan Elektronik dalam Pelaporan Perbankan

1. Efisiensi dan Kecepatan Proses Pelaporan

  • Menggantikan proses manual yang memerlukan pencetakan, penandatanganan fisik, dan pengiriman dokumen.
  • Pelaporan ke OJK dapat dilakukan secara real-time, mengurangi risiko keterlambatan.

2. Penghematan Biaya Operasional oleh TTE

  • Mengurangi biaya pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan dokumen fisik.
  • Meminimalkan kebutuhan ruang arsip karena dokumen dapat disimpan secara digital.

3. Meningkatkan Keamanan dan Integritas Data

  • TTET dilengkapi dengan enkripsi dan verifikasi identitas, mengurangi risiko pemalsuan tanda tangan.
  • Setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki stempel waktu (timestamp) dan sertifikat digital yang memastikan keasliannya.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi OJK

  • OJK mendorong digitalisasi pelaporan perbankan melalui POJK No. 12/POJK.03/2017 tentang Penerapan Program APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang mengharuskan penggunaan teknologi digital.
  • Dengan TTET, bank dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih akurat dan transparan.

5. Audit Trail yang Lebih Baik

  • Setiap dokumen yang ditandatangani elektronik menyimpan log aktivitas, memudahkan proses audit internal maupun eksternal.
  • Mempermudah OJK dalam melakukan pengawasan karena data dapat dilacak dengan lebih sistematis.